BAB II
PEMBAHASAN
A. Definisi Aqsamul Qur’an dan Sigat Qasam
Menurut bahasa Aqsam adalah bentuk jamak dari Qasam yang
artinya sumpah. Adapun menurut istilah yang dimaksud dengan ilmu Aqsamul
Qur’an ialah ilmu yang membicarakan tentang sumpah – sumpah yang terdapat
dalam ayat – ayat al-Qur’an.[1]
Aqsam adalah bentuk jamak dari qasam yang
berarti al-hilf dan al-yamin, yakni sumpah. Sighat asli qasam itu
berasal dari fi’il aqsama أقسم di
ta’adikan dengan “ba” الباء
kepada muqsim به المقسم sudah itu didatangkan kepadaالمقسم عليه . Ini dinamakan dengan jawab qasam. Seperti
firman Tuhan yang berbunyi :
وَ أَقْسَمُوْا بِاللهِ جَهْدَ أَيْمَانِهِمْ لَايَبْعَثُ اللهُ مَنْ يَمُوْتٌ
(النحل : 38)
“Mereka bersumpah dengan nama
Allah dengan sumpah yang sungguh – sungguh. Allah tidak akan membangkitkan
orang mati.” (Q.S. An-Nahl : 38)
Sighat
qasam itu ada tiga macam, yaitu fi’il yang dita’dilkan dengan huruf Ba, maqsam
bih, maqsam ‘alaih. Ketika qasam banyak terdapat pada kata – kata itu
diringkaskan maka terjadilah fi’il qasam dengan الباء diganti dengan الواو pada isim zahir. Seperti firman Allah SWT.,
yang berbunyi :
“Demi malam apabila menutupi (cahaya siang)”
(Q.S. al-Lail : 1) والليل إذا يغشها
Dengan التاء
pada lafadz jalalah. Seperti firman Allah SWT., yang berbunyi :
وَتَاللهِ لَاَكِيْدَنَّ
أَصْنَامَكُمْ (ألانبياء : 57)
“Demi Allah, sesungguhnya aku akan melakukan
tipudaya terhadap berhala itu.” (Q.S. al-Anbiya : 57). Ini hanya sedikit, yang
banyak adalah الواو .[2]
Qasam
dan Yamin adalah dua kata sinonim, mempunyai makna yang sama. Qasam
didefinisikan sebagai “mengikat jiwa (hati) agar tidak melakukan atau
melakukan sesuatu, dengan ‘suatu makna’ yang dipandang besar, agung, baik
secara hakiki maupun secara i’tiqadi, oleh orang yang bersumpah itu.” Bersumpah
dinamakan juga dengan yamin (tangan kanan), karena orang Arab ketika
sedang bersumpah memegang tangan kanan sahabatnya.[3]
B. Al Muqsam Bih dalam Al-Qur’an
Allah
Ta’ala bersumpah dengan dirinya yang kudus, yang disifatkan dengan sifat-sifatNya,
atau dengan ayat-ayatNya yang merupakan kepastian bagi zat dan sifat-sifatnya
itu. Ada pula Allah itu bersumpah dengan sebagian makhluk-makhluknya. Ini
menjadi dalil bahwa Dialah yang membesarkan ayat-ayatNya. Di dalam al-Qur’an
Allah bersumpah dengan dirinya itu terdapat pada tujuh tempat.
Pertama, dengan dzat Allah atau dengan sifat –
sifatnya, pada firman Allah SWT., yang berbunyi : “Orang-orang yang
kafir mengatakan bahwa mereka sekali-kali tidak akan dibangkitkan. Katakanlah,
memang demi Tuhanku; benar-benar kamu akan dibangkitkan.” (Q.S. At-Taghabun
: 7).
Kedua, dengan kehidupan Nabi Muhammad Saw., terdapat
pada surah al-Hijr ayat 72 : “Demi umurmu (Muhammad), sesungguhnya mereka
terombang – ambing di dalam kemabukan (kemaksiatan).”
Ketiga, dengan hari
kiamat, terdapat pada surah al-Qiyamah ayat 1 : “Aku bersumpah dengan hari
kiamat.”
Keempat, dengan
al-Qur’an, terdapat pada surah Yaasin ayat 1 – 3 : “Yaa Sin. Dan Demi Qur’an
yang penuh hikmah, sesungguhnya kamu adalah salah seorang dari rasul- rasul.”
Kelima, dengan makhluk
berupa benda – benda angkasa (al-Uluwwiyyat), seperti pada surah an-Najm
ayat 1 – 2 : “Demi bintang ketika terbenam. Kawanmu (Muhammad) tidak sesat
dan tidak pula keliru.”
Keenam, dengan makhluk
berupa benda – benda bumi (bissufliyyat) seperti pada surah at-Tin ayat
1 : “Demi (buah) Tin dan (buah) Zaitun, dan demi bukit Sinai.”
Ketujuh,dengan waktu,
seperti waktu dhuha. Terdapat pada surah dhuha ayat 1 : “Demi waktu pagi
(Dhuha).”[4]
Allah
bersumpah dengan apa yang Dia kehendaki. Adapun hamba apabila bersumpah dengan
segala selain Allah maka dai termasuk kepada golongan syirik. Hadits dari Umar
bin Khatab, katanya : Rasulullah bersabda : Barang siapa yang bersumpah
dengan selain Allah, maka orang ini termasuk kafir atau syirik.” Hanya
Allah yang bersumpah dengan makhluknya, ini menunjukkan bahwa Dialah yang
menjadikan . Dan untuk menunjukkan kelebihannya supaya orang dapat mengambil
pelajaran dari padanya. Hadits dari al-Hasan, katanya : “Bahwa sesungguhnya
Allah bersumpah dengan apa yang dikehendaki-Nya, sedangkan makhluk-Nya itu
tidak boleh bersumpah kepada selain Allah SWT.”
C. Macam – macam Qasam
Qasam
atau sumpah itu ada dua yaitu yang dzahir dan adapula yang mudhmar.
Pertama, Qasam dzahir (terang) yaitu qasam yang disebutkan fi’il qasam
dan muqsam bihnya. Seperti firman Allah SWT., dalam al-Qur’an yang
berbunyi:
لَآ اُقْسِمُ بِيَوْمِ الْقِيَمَةِ (1) وَلَآاُقْسِمُ بِالنَّفْسِ الَّلوَّامَةِ
(2) (القيمة : 1 – 2 )
“Aku bersumpah dengan hari
kiamat. Dan aku bersumpah dengan jiwa yang menyesali (diri sendiri).” (Q.S. al-Qiyamah : 1 – 2)
Sumpah
itu tidak boleh ditempatkan pada tempat nafi’. Umpamanya lafadz takdir,
tidak sah anggapan orang yang mengatakan : tidak dihisab dan tidak diiqab
(dijatuhi hukuman).
Kedua, qasam mudhmar (samar) yaitu ungkapan sumpah yang tidak
dengan menggunakan fi’il qasamnya dan tidak pula muqsam bihnya. Tetapi,
qasam disini hanya ditunjukkan oleh adanya lam (ل) taukid
yang masuk pada jawab qasam.[5] Seperti firman Allah SWT., yang berbunyi :
لَتُبْلَوُنَّ فِيْ اَمْوَالِكُمْ وَاَنْفُسِكُمْ (ال عمران : 86)
“Kamu sungguh-sungguh akan diuji terhadap
hartamu dan dirimu. (Q.S. 3 : 86)
D. Hal
Ihwal Muqsam ‘Alaih
Pertama, Muqsam
‘alaih maksudnya adalah untuk menguatkan dan mentahqiqkannya. Seperti hal ghaib
dan yang tidak tampak. Sumpah ini gunanya untuk menetapkannya.
Kedua,
jawab Qasam itu pada umumnya disebutkan. Namun terkadang ada juga yang
dihilangkan.[6]
Seperti firman Allah SWT., yang berbunyi
:
كَلَّا لَوْتَعْلَمُوْنَ
عِلْمَ الْيَقِيْنِ (التكاثر : 5)
“Janganlah begitu, jika kamu
mengetahui dengan pengetahuan yang yakin” (Q.S. At-Takatsur : 5).
Contoh
yang di buang ini termasuk metode yang terbaik, karena menunjukkan untuk
memuliakan dan membesarkan. Contoh takdirnya pada ayat diatas adalah “Apabila kamu mengetahui apa – apa
dihadapanmu, mengetahui dengan yakin supaya kamu kerjakan apa – apa yang tidak
baik sifatnya.” Jawab qasam yang dibuang seperti firman Allah SWT., yang
berbunyi :
وَالْفَجْرِ (1) وَلَيَالِ عَشْرٍ (2) وَالشَّفْعِ وَالْوَتْرِ (3) وَالَّيْلِ
اِذَا يَسْرِ (4) هَلْ فِيْ ذَلِكَ قَسَمُ لِّذِيْ حِجْرٍ (5) اَلَمْ تَرَكَيْفَ فَعَلَ
رَبُّكَ بِعَادٍ (6) )الفجر : 1 – 6)
“Demi fajar. Dan malam yang
kesepuluh. Dan yang genap dan yang ganjil. Dan malam bila berlalu. Pada yang
demikian itu terdapat sumpah (yang dapat diterima) oleh orang – orang yang
berakal. (Q.S. Al-Fajr : 1 – 6).
Yang dimaksud dengan qasam (sumpah)
disini adalah masa yang mengandung perbuatan yang dicontohkan itu. Apakah
disini Tuhan itu bersumpah? Disini tidak memerlukan jawaban. Ada orang yang
mengatakan “jawabannya dibuang”.
Yaitu kalimat yang berbunyi : Sungguh di adzab, mereka itu hai kafir Mekkah.
Ketiga, fi’il
madhi itu tetap di tafsirkan (fi’il madhi musbat mutasarrif) yaitu yang
tidak didahului oleh ma’mulnya, apabila menjadi jawab qasam. Biasanya
memakai jama’ qasam yaitu dengan huruuf “Lam” dan “qad”, kedua hal itu tidak boleh diringkaskan, kecuali perkataan itu panjang. Pada surah asy-Syams ayat 1 – 9 , jawab qasamnya yaitu pada
ayat ke-9, “Lam” pada ayat itu dihilangkan karena kalam terlalu panjang.
Keempat,
kadang-kadang Allah bersumpah dengan dasar iman yang diwajibkan kepada
makhluk mengetahuinya. Terkadang bersumpah untuk menjelaskan Tauhid, seperti
pada surah as-Saffat ayat 1 – 4 : “Demi (rombongan) yang bershaf-shaf dengan sebenar-benarnya,
dan demi (rombongan) yang melarang dengan sebenar-benarnya (dari perbuatan –
perbuatan maksiat), dan demi (rombongan) yang membacakan pelajaran,
sesungguhnya Tuhanmu benar-benar Esa.”
Terkadang bersumpah bahwa al-Qur’an itu adalah benar,
seperti pada surah al-Waqi’ah ayat 75 – 77 : “Maka Aku bersumpah
dengan masa turunnya bagian-bagian Qur’an. Sesungguhnya sumpah itu adalah
sumpah yang besar kalau kamu mengetahui. Sesungguhnya Qur’an ini adalah bacaan
yang sangat mulia.”
Terkadang bersumpah bahwa Rasul itu benar, seperti dalam surah Yaasin ayat 1 – 3 : “Yaa Sin. Demi
Qur’an yang penuh hikmah. Sesungguhnya kamu adalah salah seorang dari
rasul-rasul.”
Terkadang bersumpah karena pembalasan, janji – janji, dan ancaman, seperti dalam surah az-Zariyat ayat 1 – 6 : “Demi
(angin) yang menebarkan debu dengan sekuat-kuatnya, dan awan yang mengandung
hujan, dan kapal-kapal yang berlayar dengan mudah, dan (malikat-malaikat) yang
membagi-bagi urusan, sesungguhnya apa yang dijanjikan kepadamu pasti benar, dan
sesungguhnya (hari) pembalasan pasti terjadi.”
Terkadang bersumpah karena hal ihwal manusia,
seperti dalam surah al-Lail ayat 1 – 4 : “Demi malam apabila menutupi (cahaya siang), dan
siang apabila terang benderang, dan penciptaan laki-laki dan perempuan, sesungguhnya
usaha kamu memang berbeda-beda.”
Kelima,
sumpah itu kadang berbentuk jumlah berita, dan ada juga karena jumlah thalbiyah
pada suatu arti,[7]
seperti dalam surah az-Zariyat ayat 23 : “Maka demi Tuhanmu,
sesungguhnya yang dijanjikan itu adalah benar-benar (akan terjadi).”
E. Faedah Penggunaan Qasam dalam Al-Qur’an
Bahasa
Arab mempunyai keistimewaan tersendiri berupa kelembutan ungkapan dan beraneka
ragam uslubnya sesuai dengan berbagai tujuannya. Lawan bicara (mukhatab) mempunyai
beberapa keadaan yang dalam ilmu Ma’ani disebut adrubul khabar as-salasah (tiga
macam pola penggunaan kalimat berita) yaitu : ibtida’i, talabi, inkari.
Mukhatab
terkadang
seorang berhati kosong (khaliyuz zihni), sama sekali tidak mempunyai
persepsi akan pernyataan (hukum) yang diterangkan kepadanya, maka perkataan yang
disampaikan kepadanya tidak perlu memakai penguat (taukid). Penggunaan
perkataan demikian dinamakan ibtida’i.
Terkadang pula ia ragu-ragu terhadap kebenaran
pernyataan yang disampaikan kepadanya. Maka perkataan untuk orang semacam ini
sebaiknya diperkuat dengan suatu penguat guna menghilangkan keraguannya.
Perkataan demikian ini dinamakan talabi.
Dan
terkadang ia inkar atau menolak isi pernyataan. Maka pembicaraan
untuknya harus disertai penguat sesuai kadar keingkarannya, kuat atau lemah.
Pembicaraan demikian dinamakan inkari.
Qasam
merupakan salah satu penguat perkataan yang masyhur untuk memantapkan dan
memperkuat kebenaran sesuatu di dalam jiwa. Qur’anul Karim diturunkan untuk
seluruh manusia, dan manusia mempunyai sikap yang bermacam-macam terhadapnya,
diantaranya ada yang meragukan, ada yang mengingkari, dan ada pula yang sangat
memusuhi. Karena itu dipakailah qasam dalam kalamullah, untuk menghilangkan
keraguan, melenyapkan kesalah pahaman, menegakkan hujjah, menguatkan khabar dan
menetapkan hukum dengan cara paling sempurna.[8]
[1] . Drs. H.
Ahmad Syadali, M.A dan Drs. H. Ahmad Rofi’i. ‘Ulumul Qur’an II. (Bandung:
CV Pustaka Setia, 2000), Hlm. 45.
[2].Mana’ul Quthan. Mubahits Fii ‘Ulumil Qur’an ( Pembahasan Ilmu
Al-Qur’an),(Jakarta: PT Rineka Cipta,1995), Hlm. 118 – 119.
[3].Manna’ Khalil al-Qattan. Studi Ilmu – Ilmu Qur’an (Penerjemah:
Dr. Mudzakir AS), (Jakarta: PT Pusaka
Litera Antar Nusa 1973). Hlm. 414.
[4] http://khuzainullah.blogspot.com/2013/11/makalah-aqsamil-quran.html diakses pada
tanggal 02 Maret 2016 pukul 16:30
[5].Drs. H. Ahmad Syadali, M.A dan Drs. H. Ahmad Rofi’i. ‘Ulumul Qur’an II. (Bandung:
CV Pustaka Setia, 2000 ). Hlm. 49
[6].Mana’ul Quthan, Mubahits Fii ‘Ulumil Qur’an (Pembahasan Ilmu Al-Qur’an), (Jakarta: PT Rineka
Cipta, 1995), Hlm.418.
[7]. Mana’ul Quthan. Mubahits Fii ‘Ulumil Qur’an ( Pembahasan Ilmu
Al-Qur’an), (Jakarta: PT Rineka Cipta 1995). Hlm. 123 – 128.
[8].Mana’ul Quthan, Mubahits Fii ‘Ulumil Qur’an (Pembahasan Ilmu Al-Qur’an).
(Jakarta: PT Rineka Cipta 1995). Hlm. 414 – 415.
silahkan juga kunjungi website yang lain:
https://www.scribd.com/document/170590341/Gudangmakalahmu-Makalah-Aqsamul-Qur-An.
Semoga bermanfaat dan dapat menambah wawasan.
Terimakasih telah berkunjung ke situs kami...silahkan juga kunjungi website yang lain:
https://www.scribd.com/document/170590341/Gudangmakalahmu-Makalah-Aqsamul-Qur-An.
0 komentar:
Posting Komentar